Berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/273/35.03.001.1/2017 tentang Tim Koordinasi Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), telah dibentuk Tim Koordinasi Agenda SDGs sesuai tugas dan fungsi yang terdiri atas :
I. TIM PENGARAH
- membina perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan TPB/SDGs di Kabupaten Trenggalek;
- menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan TPB/SDGs;
- melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait pengembangan kebijakan; dan
- memberikan masukan atau saran kepada Tim Pelaksana.
II. DEWAN PAKAR
Dewan Pakar adalah unsur yang berasal dari akademisi atau tenaga ahli professional yang memberikan masukan, nasihat dan fasilitasi kepada Tim Koordinasi Agenda TPB/SDGs dalam rangka mendukung pencapaian Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals di Kabupaten Trenggalek;
III. TIM PELAKSANA
- melaksanakan sosialisasi dan advokasi dalam rangka pelaksanaan agenda TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi upaya pencapaian target TPB/SDGs mabupaten Trenggalek;
- mengkoordinir data capaian indikator TPB/SDGs;
- melaporkan hasil kegiatan tahunan Tim Pelaksana TPB/SDGs kepada Bupati.
IV. SEKRETARIAT
- menyusun jadwal dan rencana kerja kegiatan Sekretariat TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi dan advokasi dalam rangka pelaksanaan agenda TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek;
- mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi upaya pencapaian target TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek;
- menyiapkan bahan publikasi pelaksanaan TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek dan komunikasi dengan media massa (cetak, elektronik, dan sosial);
- menyiapkan bahan pernyataan pelaksanaan TPB/SDGs forum regional, nasional dan internasional;
- menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Sekretariat TPB/SDGs pada Kementerian PPN/Bappenas, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota lain;
- melaksanakan koordinasi kemitraan multisektor dalam rangka pencapaian TPB/SDGs Kabupaten Trenggalek; dan
- melaporkan hasil kegiatan tahunan Sekretariat TPB/SDGs kepada Bupati.
Komentar: