
Pada bulan September 2015, dalam Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa di New York, Kepala Negara dan perwakilan dari 193 negara telah menyepakati Deklarasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Agenda ini merupakan rencana aksi untuk People, Planet, and Prosperity serta untuk penguatan perdamaian universal. Agenda tersebut dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) yang terdiri atas 17 tujuan dan 169 target yang terukur. Indonesia salah satu negara berkomitmen tinggi melaksanakan dan mencapai TPB/SDGs. Sejak TPB/SDGs dideklarasikan bulan September 2015, Indonesia telah terlibat aktif berbagai forum global. Di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Indonesia telah menyelaraskan TPB/SDGs dengan Nawacita sebagai visi pembangunan nasional, yang dirumuskan dalam kebijakan, strategi, dan program pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan berikut dokumen anggarannya. Dalam pelaksanaannya, Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip TPB/SDGs, yaitu (i) universal development principles, (ii) integration, (iii) no one left behind, dan (iv) inclusive principles. Sejak berakhirnya pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 dan hingga tahun 2017, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan dan mulai melaksanakan pencapaian TPB/SDGs dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Persiapan dan pelaksanaan TPB/SDGs dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan media, serta akademisi dan pakar. Sebagai salah satu wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan pencapaian TPB/SDGs, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs sebagai landasan hukum pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia. Selanjutnya telah ditetapkan juga Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) PPN/Kepala Bappenas sebagai peraturan teknis pelaksanaan TPB/SDGs. Hal ini telah melandasi dibentuknya Tim Koordinasi Nasional pelaksanaan TPB/SDGs, disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs 2017-2019, disusunnya Peta Jalan (Roadmap) TPB/SDGs 2017-2030, serta amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs di seluruh daerah.
Tujuan SDGs
SDGs atau dikenal sebagai Tujuan Global, adalah tujuan yang dapat diaplikasikan secara universal untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet, dan memastikan bahwa semua orang menikmati kedamaian dan kemakmuran. 17 tujuan ini dibangun atas keberhasilan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), termasuk bidang-bidang baru seperti perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, inovasi, konsumsi berkelanjutan, perdamaian dan keadilan, dan prioritas lainnya. Tujuan yang satu dengan tujuan yang lainnya saling berhubungan, karena kunci keberhasilan pada satu tujuan akan melibatkan penanganan masalah yang lebih umum dikaitkan dengan tujuan yang lainnya. Singkatnya SDGs merupakan kesempatan terbesar yang kita miliki untuk meningkatkan kehidupan bagi generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan memiliki 17 point utama yang di usung dalam SDGs. Adapun 17 tujuan tersebut adalah sebabagai berikut :
- Goal 1: No Poverty
- Goal 2: Zero Hunger
- Goal 3: Good Health and Well-being
- Goal 4: Quality Education
- Goal 5: Gender Equality
- Goal 6: Clean Water and Sanitation
- Goal 7: Affordable and Clean Energy
- Goal 8: Decent Work and Economic Growth
- Goal 9: Industry, Innovation and Infrastructure
- Goal 10: Reduced Inequality
- Goal 11: Sustainable Cities and Communities
- Goal 12: Responsible Consumption and Production
- Goal 13: Climate Action
- Goal 14: Life Below Water
- Goal 15: Life on Land
- Goal 16: Peace and Justice Strong Institutions
- Goal 17: Partnerships to achieve the Goal
Komentar: